Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Samarinda menangkap lima orang terkait tindak pidana narkoba yang terkait jaringan peredaran sabu Lapas. (Dok. Polda Kaltim)
Polresta Samarinda menangkap lima orang terkait tindak pidana narkoba yang terkait jaringan peredaran sabu Lapas. (Dok. Polda Kaltim)

Samarinda, IDN Times – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu pada awal Februari dan awal Maret 2025 kemarin. Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram.

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Jumat (21/3/2025).

1. Jariangan narkoba Lapas Nunukan

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)

Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

"Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni BN (56) dan NN (27). Keduanya merupakan warga Bontang," kata Endar.

Dari tangan para tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram (2 kilogram), 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram (2,8 kilogram), 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram.

Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran.

2. Napi di Samarinda atur peredaran sabu

Barang bukti sabu ini dijelaskan polisi terkait dengan jaringan peredaran sabu di dalam Lapas Nunukan dan Bayur. (Dok. Polda Kaltim)

Kasus lainnya yang berhasil diungkap terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara," kata dia.

3. Tegaskan upaya pemberantasan narkoba

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan turut serta dalam upaya pemberantasannya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Editorial Team

EditorLinggauni