Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat Edarkan Sabu di Depan Warung, Pria di Kukar Ditangkap Polisi

Personel Polsek Kenohan, Kukar, meringkus J, pengedar sabu pada Senin (12/5/2025) kemarin. (Dok. Polres Kukar)
Personel Polsek Kenohan, Kukar, meringkus J, pengedar sabu pada Senin (12/5/2025) kemarin. (Dok. Polres Kukar)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Polsek Kenohan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindak lanjuti informasi itu, personel Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan.

1. Sabu disimpan di jaket

Penangkapan J bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Penangkapan J bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kepolisian. (Dok. Polres Kukar)

Nelson menerangkan personel Polsek Kenohan menangkap seorang pria berinisial J (25), warga Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang.

"Ia ditangkap di depan sebuah warung makan di RT 002 Desa Tuana Tuha," ujar IPTU Nelson, Kamis (15/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di kantong depan jaket hoodie coklat yang dikenakan tersangka.

2. Lima paket sabu siap edar disita polisi

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan J, termasuk 5 paket sabu siap edar. (Dok. Polres Kukar)
Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan J, termasuk 5 paket sabu siap edar. (Dok. Polres Kukar)

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain 5 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,49 gram, 0,47 gram, dan tiga paket lainnya masing-masing 0,45 gram.

"Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone, selembar kertas amplop putih, dan 2 plastik klip bening," ujar Kapolsek.

3. Tersangka ditahan di Mapolsek Kenohan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Saat ini, tersangka J telah diamankan di Polsek Kenohan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Juncto Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika," tuntas Nelson.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us