Penajam, IDN Times - Pria berinisial FR (27) warga Kelurahan Petung di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini diungkap anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.
“Karyawan salah satu perusahaan swasta di PPU, berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada Sabtu tanggal 25 Februari 2023 dini hari sekira pukul 02.30 Wita,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (27/2/2023).