ODOL Jadi Sorotan, BPTD Kaltim Minta Kolaborasi Atasi Truk Batu Bara Nakal

Balikpapan, IDN Times – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald, menegaskan bahwa penanganan persoalan truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional, seperti di kawasan Muara Kate, memerlukan kolaborasi semua pihak. Menurutnya, kewenangan BPTD terbatas pada penindakan terhadap kendaraan yang mengalami pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL), bukan spesifik pada jenis muatan.
Ia menerangkan, over dimensi berarti ukuran fisik kendaraan yang melebihi aturan, seperti bak truk terlalu tinggi. Sedangkan over load adalah soal beban muatan yang berlebih.
“Kami tidak melihat itu angkutan batu bara, sawit, atau lainnya. Selama kendaraan melanggar dimensi atau kelebihan muatan, itu wilayah kami. Tapi kewenangan kami pun terbatas di jembatan timbang,” jelas Renhard saat dihubungi, Selasa (18/6/2025).
BPTD, kata dia, hanya memilik dua jembatan timbang di Samboja, Kukar dan Paser. Khusus di Paser, jembatan timbang yang dimiliki BPTD tidak dalam lintasan hauling yang ramai diberitakan.
Ia menambahkan, penindakan di jalan umum hanya bisa dilakukan jika bekerja sama dengan kepolisian. "Kalau operasi di jalan itu harus bersama dengan polisi. Kami enggak bisa sendiri," ujarnya.
1. Penindakan ODOL masuk program nasional

Saat ini, menurut Renhard, BPTD Kaltim mengikuti program nasional penindakan ODOL yang dirancang oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Kepolisian RI. Program tersebut dimulai pada 1 Juni hingga akhir Juni 2025 nanti.
“Juni ini masih tahap sosialisasi dan pendataan. Juli masuk masa peringatan, dan pertengahan Juli hingga akhir bulan baru dilakukan penindakan bersama kepolisin dalam Operasi Patuh 2025," ujar dia.
Setelah itu, mulai Agustus hingga Desember 2025, BPTD bakal melaksanakan kegiatan penertiban ODOL secara berkelanjutan. "Semoga saja terealisasi anggarannya, sehingga program ini bisa berjalan," imbuh dia.
2. Perlu satukan Langkah

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan angkutan ODOL, khususnya batu bara di jalan umum tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada penyatuan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Kami ingin kegiatan bersama dengan kepolisian, BBPJN, ESDM, dan instansi lain. Itu yang kami inisiasi dalam rapat Jumat lalu di Kantor Otoritas Bandara (Otban), Balikpapan,” jelas dia.
3. Kunjungan Gibran ke Muara Kate hingga rapat terbatas bahas hauling

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming akhirnya menjejakkan kakinya di Muara Kate, Sabtu (14/6/2025) petang, 211 hari setelah Russel tewas diserang OTK. Kedatangan Gibran ini kurang sehari dari tujuh bulan tragedi Muara Kate.
Selama nyaris dua jam, Gibran berdiskusi dengan warga Muara Kate. Dalam pertemuan yang berlangsung sederhana itu, warga menyampaikan unek-uneknya terkait aktivitas hauling batu bara dan kasus tewasnya Russel, yang hingga tujuh bulan ini tak kunjung menemukan titik terang.
Pertemuan di Muara Kate itu lantas ditindaklanjuti dengan rapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Senin (16/6/2025) kemarin.
Dalam rapat terbatas tersebut dipastikan bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM), tak diperbolehkan menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara.
Sebagai gantinya, PT MCM diminta menggunakan jalan hauling PT Tabalong Prima Resources milik Jhonlin Group, perusahaan Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Hauling ini membentang sepanjang 143 km dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.