Polisi Beberkan Omzet Mafia Bawang Ilegal di Kalbar: Tembus Rp24,9 Miliar

- Bareskrim Polri membongkar penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia di perbatasan Kalbar dengan omzet mencapai Rp24,96 miliar dan total peredaran sekitar 832 ton selama satu hingga dua tahun.
- Polisi menyita lebih dari 20 ton bawang berbagai jenis senilai Rp676,7 juta serta puluhan ton komoditas hortikultura lain yang akan dimusnahkan karena berpotensi merusak dan membahayakan kesehatan masyarakat.
- Badan Karantina Indonesia menegaskan risiko besar dari hortikultura ilegal adalah penyebaran hama dan penyakit tanaman yang bisa mengancam pertanian nasional, sementara para pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pontianak, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat. Bisnis ilegal itu diduga telah berjalan selama satu hingga dua tahun dengan omzet fantastis mencapai Rp24,96 miliar.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, total bawang ilegal yang telah beredar diperkirakan mencapai 832 ton.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
1. Masuk lewat jalur ilegal di perbatasan

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menerima informasi terkait dugaan masuknya komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan jalur distribusi bawang impor ilegal yang masuk melalui perbatasan darat Kalbar. Menurut Dery, jalur perbatasan masih kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk memasukkan pangan ilegal demi keuntungan kelompok tertentu.
“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” katanya.
2. Barang bukti dimusnahkan karena rusak

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai komoditas hortikultura yang diduga ilegal, terdiri dari bawang putih 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram. Total barang bukti mencapai 20.932 kilogram dengan nilai sekitar Rp676,7 juta.
Barang bukti itu akan dimusnahkan karena dinilai mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati. Tak hanya itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan bawang bombai 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton senilai Rp1,1 miliar.
3. Dikhawatirkan bawa hama penyakit berbahaya

Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengatakan, ancaman terbesar dari hortikultura ilegal bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman.
“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika penyakit tanaman dari komoditas ilegal menyebar ke sentra produksi bawang merah nasional seperti Brebes dan Bima, dampaknya bisa menghancurkan pertanian dan merugikan petani Indonesia dalam jangka panjang.
Saat ini penyidikan masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Para pelaku dijerat sejumlah undang-undang terkait karantina, hortikultura, perdagangan, hingga perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
















