Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum ASN Pemprov Kalbar Terbukti Setubuhi Anak Panti di Toilet UPT

IMG_6321.jpeg
Oknum ASN Pemprov diduga lakukan persetubuhan terhadap penghuni panti. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosal (Dinsos) Kalimantan Barat (Kalbar) masih dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan saat ini, terungkap dari total 6 korban yang dicabuli, terdapat satu anak yang sudah disetubuhi oleh oknum ASN bejat tersebut.

Wakil Kepala Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menegaskan bahwa proses hukum SU, oknum ASN Dinsos Kalbar masih terus berjalan.

1. Terungkap satu anak jadi korban persetubuhan

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Agus mengungkapkan bahwa hasil dari pengembangan terhadap 6 anak korban pencabulan bertambah 1 dengan laporan persetubuhan. Sehingga total korban dari kasus pencabulan dan persetubuhan oleh oknum ASN berinisial SU ini menjadi 7 anak.

“Masih berjalan. Para korban didampingi oleh kuasa hukumnya dan para pekerja sosial serta lembaga anak yang ada di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar,” terang Agus, Senin, (21/7/2025).

2. Persetubuhan dilakukan di toilet panti

IMG_4009.jpeg
Penghuni panti sosial milik Dinsos Kalbar diduga dicabuli oknum PNS. (IDN Times/Teri).

Agus bilang, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku SU tersebut, dikabarkan berlangsung di toilet UPT Panti Sosial Dinsos Provinsi Kalbar. “Benar, salah satu anak menjadi korban persetubuhan oleh oknum ASN yang telah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Agus.

Lanjut Agus, adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum ASN terhadap salah satu korban yakni berlangsung di toilet UPT Panti Sosial Dinsos Provinsi Kalbar.

“TKP persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di Toilet UPT,” jelasnya.

3. Pihaknya masih melakukan pemberkasan

IMG_2352.jpeg
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono. (IDN Times/Teri).

Hingga saat ini, kasus tersebut dalam tahap pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang pemberkasan.

“Masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan. Nanti kami infokan kembali,” ujar Agus.

Tentunya dalam penanganan kasus ini, Agus menambahkan bahwa pihaknya terus koordinasi dan mendapat dukungan dari Kejari Pontianak.

“Melalui Kasipidum, Kejari Pontianak sudah menunjuk jaksa-jaksa terbaiknya di bidang perlindungan anak sehubungan perkara ini,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us