Penajam, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sotek di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan kepolisian karena edarkan narkoba jenis sabu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 21.00 Wita.
Pasutri berinisial RA (33) dan istrinya, BL (27) diamankan dengan barang bukti 1,62 gram sabu.
“Mengungkap kasus narkoba dengan tersangka RA dan BE, di mana mereka merupakan pasutri di Sotek," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (20/2/2023).