Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
momen konser Sheila On 7 (dok. Antara Suara)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Sheila on 7 dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Terduga yang merupakan warga Samarinda ini diamankan pada Jumat (26/7) malam setelah dilaporkan oleh sejumlah korban," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli diberitakan Antara, Jumat (26/7/2024).

1. Tiket konser dijual secara online

Koordinasi pengamanan konser Sheila on 7 oleh Polresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Nina)

Diceritakan Ary, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan tiket konser secara online. Padahal, panitia penyelenggara telah mengumumkan bahwa penjualan tiket hanya dilakukan secara resmi melalui website atau email khusus.

"Pelaku ini tidak terafiliasi dengan panitia penyelenggara konser," tegas Ary.

Dia tidak menyebutkan inisial pelaku karena masih dalam penyelidikan.

2. Jumlah korban dilakukan pendataan

Koordinasi pengamanan konser Sheila on 7 oleh Polresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Nina)

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jumlah pasti korban dan total kerugian yang dialami karena kepolisian masih menghitung jumlah kerugian yang dialami para korban.

"Namun, berdasarkan informasi awal yang kami terima, nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah," ucapnya.

 Ary menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser.

3. Masyarakat Samarinda diminta hati-hati

Stadion Utama Palaran di Samarinda Kalimantan Timur lokasi konser Sheila on 7 pada 27 Juli 2024. Foto Nina

Dia meminta masyarakat untuk selalu memastikan membeli tiket melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran tiket murah di luar jalur resmi," tuturnya.
 Polresta Samarinda terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama tahun.

Editorial Team