Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai Jaksa Penuntut Umum mengambil risiko tinggi sidangkan kasus Zainal Muttaqin, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)
Masih dalam pleidoinya, Sugeng meyakini kasus kliennya ini sarat dengan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Praktik sebagai advokat selama 30 tahun dalam kasus pidana, ia menilai kasusnya sekadar memfasilitasi kepentingan pelapor, yakni PT Duta Manuntung, anak usaha Jawa Pos.
Sugeng menyebutkan, Jawa Pos Grup merupakan korporasi media besar yang mampu membuat pusing aparat hukum tanah air, seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
"Kekuatan media sebagai pilar ke-5 demokrasi sangat besar. Media besar bisa menjatuhkan aparat penegak hukum yang korup," tegasnya.
Termasuk mampu memfasilitasi tiga personel Kejaksaan Agung guna mengawal persidangan Zam di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sugeng meyakini tujuannya agar dakwaan kliennya tidak meleset hingga aset tanah miliknya bisa dirampas.
"Merampas aset klien saya dengan instrumen kriminalitas," sindirnya. Kejanggalan kasusnya pun beruntun terjadi di tingkat penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.
Lebih lanjut, Sugeng mengaku sudah bisa memprediksi hasil keputusan majelis hakim persidangan Zam ini. Ia bisa meramalkan berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun membela pihak-pihak yang mengalami kezaliman hukum.
Meskipun demikian, Sugeng akhirnya menyerahkan nasib Zam atas kebijaksanaan majelis hakim persidangan. "Saatnya majelis hakim memberikan putusan, apakah hukum benar akan ditegakkan untuk keadilan atau hanya sebagai instrumen penindas," tegasnya.
Ia hanya memohon agar hakim bersikap adil menolak tuntutan jaksa. Dengan vonis terdakwa tidak terbukti bersalah, bebaskan dari segala tuntutan hukum, pemulihan nama baik ataupun lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).