Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berharap agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilanjutkan. Program PTSL ini penting untuk memberikan jaminan kepemilikan tanah masyarakat dan menghindarkan terjadinya sengketa.
"Kami (Pemkab) berharap dan menyarankan agar program PTSL dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di PPU tetap dilanjutkan kembali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU H. Tohar, kepada IDN Times, Selasa (7/1).
Tohar menjelaskan, untuk tanah masyarakat yang telah terdata bisa segara dilanjutkan proses PSTL-nya. Namun secara teknis wewenangnya bukan di pemerintah daerah, sehingga ia hanya bisa menyarankan agar program ini dilanjutkan.
Diterangkannya, melalui PTSL tersebut ada dua pendekatan yang ingin dicapai, pertama aspek kepastian hukum bagi warga negara memiliki kekuatan dari negara atas tanah yang dimiliki.
Kedua, menjadi bagian dari revolusi bagi pola pikir masyarakat, karena bersamaan ketika yang bersangkutan ini diberikan hak oleh negara, maka pada saat itu pula masyarakat tersebut memiliki kewajiban terhadap negara yakni untuk memelihara tanah dan membayar pajak.