Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengisyaratkan pada tahun 2023 nanti tidak ada penghapusan tenaga harian lepas (THL). 

Terutama mengacu dua Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Awalnya terbitnya surat tertanggal 31 Mei 2022 yang berisi penghapusan THL. Tetapi kemudian muncul surat kedua tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan tidak ada penghapusan THL.

“Kami hanya menindaklanjuti dua SE MenPANRB  di awalnya ada pernyataan penghapusan dan kemudian dalam SE kedua tidak ada penghapusan namun sifatnya untuk melakukan penataan dan pendataan bagi THL atau pegawai non ASN,” ujar Kepala BKPSDM PPU Khairuddin kepada IDN Times, Rabu (12/10/2022).

1. Pendataan THL di Pemkab PPU

Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Khairuddin mengatakan, MenPANRB kemudian juga mengirimkan surat  pendataan THL dengan kualifikasi, seperti digaji mempergunakan anggaran daerah, masa kerja minimal satu tahun, dan berusia maksimal 56 tahun. 

“Kemudian terbit lagi surat dari Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN) Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 untuk melakukan pendataan. Jadi kami sudah melakukan pendataan untuk para THL ini berdasarkan kualifikasi sebagaimana syarat dari SE MenPANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022,” tuturnya.

Pendataan itu dilakukan paling lambat 30 September 2022 dan semua sudah rampung  dilakukan. Hasil pendataan Pemkab PPU melaporkan sebanyak 2.800 THL. 

Dalam prosesnya, Pemkab PPU selanjutnya akan berkoordinasi dengan BKN dalam penanganan THL. Para THL juga diminta memasukkan datanya, seperti surat perjanjian kerja (SPK), slip gaji, dan lainnya. 

2. Prosesnya terus dikoordinasikan dengan BKN

Editorial Team

Tonton lebih seru di