Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Balikpapan Desak Pengembang Serahkan PSU Perumahan

WhatsApp Image 2025-10-10 at 17.19.36.jpeg
Ilustrasi kawasan perumahan di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus menekan para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota. Upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.

Kabid PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk memastikan warga perumahan bisa mendapatkan pelayanan publik yang layak. Setelah diserahkan, lahan dan fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari aset daerah dan dapat dikelola menggunakan anggaran pemerintah.

1. Sudah 11 pengembang serahkan PSU ke Pemkot

WhatsApp Image 2025-10-10 at 15.28.56.jpeg
Kabid PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra. (Dok. Disperkim)

Edy menyebut hingga tahun 2024, terdapat sekitar 11 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Sementara di tahun 2025, pihaknya sedang memproses 7 hingga 10 pengembang lainnya untuk segera melakukan serah terima.

“Selain itu, saat ini juga ada sekitar 26 pengembang yang sedang dalam proses pengajuan penyerahan PSU. Kami berharap seluruh pengembang dapat segera memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

2. Penyerahan PSU jamin layanan publik yang layak

WhatsApp Image 2025-10-10 at 17.22.32.jpeg
Salah satu PSU milik pengembang perumahan yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut Edy, penyerahan PSU bukan hanya formalitas, tetapi menyangkut kesejahteraan warga yang tinggal di perumahan. Dengan status PSU menjadi aset pemerintah, pengelolaan dan perawatan fasilitas bisa dilakukan secara resmi oleh Pemkot Balikpapan.

“Tujuannya supaya penghuni yang merupakan warga Kota Balikpapan tetap mendapatkan layanan atas PSU yang layak huni. Tapi itu bisa dilakukan jika pengembang sudah menyerahkan PSU-nya,” tegasnya.

3. Target tiap tahun 10 pengembang serahkan PSU

WhatsApp Image 2025-10-10 at 17.22.33.jpeg
Salah satu PSU milik pengembang perumahan yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Disperkim menargetkan setiap tahun ada 10 pengembang yang melakukan penyerahan PSU. Dalam rencana strategis (Renstra) selanjutnya, target itu akan ditingkatkan menjadi 5 hingga 15 perumahan per tahun.

“Namun tentu hal ini harus dibarengi dengan keaktifan dari pihak pengembang, karena kewajiban itu berada di tangan mereka. Pemerintah kota tidak meminta-minta lahan PSU, tapi ini memang konsekuensi dari izin usaha yang diberikan,” jelas Edy.

Ia menegaskan, para pengembang yang sudah menikmati izin pembangunan dan keuntungan investasi wajib menunaikan tanggung jawabnya.

“Pengembang sudah mendapatkan izin, berinvestasi, memutar modal, dan memperoleh keuntungan. Maka sudah sewajarnya mereka melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Korban Keracunan MBG Capai 130 Orang, SPPG Tungkaran Banjar Ditutup

10 Okt 2025, 18:46 WIBNews