Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar, Pemilik Terancam Sanksi
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/istimewa).
  • Pemkot Pontianak menyegel lahan terbakar di Jalan Parit Demang Gang Akasia Indah setelah api padam; pemilik yang telah didata akan diproses dan berpotensi didenda.
  • Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan sengaja. Tim patroli dibentuk untuk memantau area rawan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
  • Pemkot menyiapkan sumber air pemadaman dengan menggali parit serta titik bercadangan air menggunakan ekskavator, sambil mengingatkan warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Satu bidang lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Gang Akasia Indah, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, telah disegel, sementara pemiliknya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan lahan tersebut terbakar pada malam hari. Kebakaran tersebut membuat kepulan asap hingga ke pusat kota.

1. Satu lahan disegel

Tim gabungan berjibaku padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).

Setelah api berhasil dipadamkan, pemerintah bersama instansi terkait langsung memasang garis segel sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Kita sudah menyegel satu lahan di Jalan Perdana ujung itu. Pelaku sudah diketahui, sudah didata. Lahannya akan kita segel sampai pemilik ini kita proses, termasuk dikenakan denda,” ungkap Edi, Sabtu (1/8/2026).

2. Bakal tindak tegas pelaku pembakaran lahan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai pimpin apel siaga karhutla. (IDN Times/Teri).

Menurut Edi, Pemkot Pontianak tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menimbulkan kabut asap.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemkot telah membentuk tim patroli yang bertugas memantau wilayah-wilayah rawan kebakaran.

Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.

“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan akan melakukan penindakan hukum apabila terjadi kesengajaan atau membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," katanya.

3. Pemkot siapkan antisipasi kendala pasokan air

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono padamkan api karhutla. (IDN Times/Teri).

Selain meningkatkan patroli, pemerintah juga mengantisipasi kendala pasokan air saat proses pemadaman.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggali parit atau titik-titik yang masih memiliki cadangan air menggunakan ekskavator agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran.

“Kita sudah menggali titik-titik di mana air masih tersedia. Terutama saat malam hari ketika air pasang, ada parit-parit yang bisa kita gali menggunakan ekskavator menjadi sumber air untuk penyiraman," jelas Edi.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih pada musim kemarau ketika vegetasi dalam kondisi kering dan mudah terbakar.

Menurutnya, setiap pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot Pontianak berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Pontianak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article