Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Samarinda Mas Andi Suprianto menjelaskan, bahwa audit kinerja penanggulangan banjir hanya berkaitan dengan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, tanpa adanya temuan yang bersifat merugikan.
"Kami memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dan dokumen yang harus dilengkapi. Kami mengarahkan OPD terkait untuk melengkapi kekurangan tersebut," kata Mas Andi.
Inspektorat juga meminta agar Pemkot Samarinda segera menyiapkan dokumen terkait perencanaan, implementasi, pengawasan, dan laporan, termasuk dokumentasi di lapangan serta perbaikan per segmen.
"Semua ini disesuaikan dengan Perda Tata Ruang, yang mencakup peta dasar hingga peta tata ruang khusus segmen kecamatan Sambutan," tambahnya.
Andi berharap bahwa melalui audit kinerja ini, Pemkot Samarinda dapat meningkatkan kualitas penanggulangan banjir, sehingga masyarakat Samarinda dapat terhindar dari bencana banjir yang merugikan.
"Kami siap memberikan dukungan pada mereka untuk audit selanjutnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas masukan dan saran konstruktif terkait proyek penanggulangan banjir di Samarinda," ungkap Andi.