Palangka Raya, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AL (25) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah diringkus polisi usai ketahuan melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak berusia 16 tahun. AL menyekap anak gadis tersebut di sebuah wisma yang berada di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada, Selasa (1/11/2022).
"Jadi pelaku dan korban ini baru saling mengenal sekitar 5 hari melalui media sosial Hello Yo," jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, Sabtu (5/11/2022).