Samarinda, IDN Times - Satreskoba Polresta Samarinda terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin sore, 14 September 2020 lalu. Pasalnya tersangka Ris adalah residivis yang baru bebas tahun lalu. Dan tugasnya hanya sebagai pengedar.
“Berarti ada yang menjadi pengontrol atau Bandar. Makanya kami masih mengembangkan perkara ini,” terang Iptu Abdillah Dalimunthe, kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) pagi.
