Pemuda Putus Sekolah Nekat Edarkan Sabu di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial ARN (20) harus berurusan dengan kepolisian karena diduga kuat terlibat dengan peredaran narkotika. Dia ditangkap pada Minggu (19/1/2025).
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Karman Syarun mengungkapkan, polisi menelusuri informasi masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik mencurigakan pelaku.
1. Gugup saat didatangi polisi

Mendapat laporan warga, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat melakukan pemantauan terhadap seseorang yang masuk ke rumah di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pada, Minggu (19/1/2025) dini hari, petugas lalu menggeledah rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang gugup saat diinterogasi oleh petugas.
"Di tangan kiri pelaku, ditemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang berisi empat paket narkotika jenis sabu. Setiap paket sabu dibungkus dalam plastik flip bening dengan total berat bruto 1,06 gram," ungkap Karman, Rabu (22/1/2025).
2. Dijerat undang-undang narkotika

Pelaku yang diamankan berinisial ARN, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Balikpapan, yang berstatus pengangguran putus sekolah. Ia kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
3. Imbau peran aktif masyarakat

Lebih lanjut, Karman mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama personel kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Jangan ragu untuk menghubungi hotline 110 atau kantor polisi terdekat," kata dia.



















