Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemutakhiran Data Pemilih di Balikpapan, Pasien COVID-19 Diwakili RT
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times / Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 18 Juli 2020 mendatang, akan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak.

KPU akan mendata warga Balikpapan yang telah memiliki hak pilih, agar dapat menyalurkan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, termasuk mereka yang sedang menjalani karantina atau isolasi karena terpapar virus corona.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara serentak. "Tanggal 18 Juli ini mulai dilaksanakan secara serentak," katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (14/7/2020).

1. Sebanyak 1.500 petugas dilengkapi APD

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 1.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan diturunkan untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.

Dalam melaksanakan tugas, petugas PPDP diturunkan dengan dilengkapi alat pelindung diri (APD) yakni masker, sarung tangan, dan face shield. Termasuk membawa alat thermogun.

"PPDP itu wajib selalu menggunakan masker, sarung tangan dan face shield tujuannya adalah untuk membangun image di masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi itu bisa dilaksanakan secara aman, karena kalau sampai itu dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya petugasnya saja ceroboh," tutur Thoha.

2. Sebelum dicoklit, warga diukur suhu tubuhnya

Pengukuran suhu tubuh sebelum melaksanaan rapid test massal di Kelurahan Klandasan Balikpapan. Dok.IDN Times/bt

Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, warga yang bersangkutan akan diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu. Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat celcius, maka petugas dianjurkan menjaga jarak dan membuat catatan tambahan untuk dilaporkan ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan kelurahan.

"Kalau ada ditemukan warga yang suhunya di atas 37,5 derajat celcius. Maka PPDB yang bersangkutan harus membuat catatan yang kemudian dilaporkan kepada PPS dan dilanjutkan kepada kelurahan untuk ditangani oleh Gugus Tugas untuk dilakukan tindakan tindakan yang diperlukan," Thoha menerangkan.

3. Warga yang ditemukan bersuhu tubuh tinggi, dilaporkan ke gugus tugas

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Thoha lebih jauh menjelaskan, petugas yang diturunkan tidak hanya sekadar diberikan pengetahuan tentang proses pemutakhiran data pemilih, namun juga diberikan pengetahuan tentang langkah-langkah ketika ditemukan warga yang suhu tubuhnya di atas standar protokol kesehatan.

"Jadi kami bukan hanya memberikan pengetahuan kepada petugas PPDP tentang proses pemutakhiran datang tapi juga langkah-langkah teknis ketika ditemukan ada warga yang suhunya di atas protokol kesehatan," terangnya.

Khusus untuk pasien positif atau pasien yang sedang menjalani karantina di rumah, ia menerangkan, bisa dilakukan dengan melibatkan ketua RT dalam memberikan keterangan terhadap warga yang bersangkutan. "Ketua RT pasti tahu bahwa warga yang bersangkutan sedang diisolasi atau sedang dikarantina di rumah," ujarnya.

Menurutnya, ketua RT cukup menjelaskan bahwa pemilih yang bersangkutan ini benar-benar ada dan itu memenuhi syarat dan tidak boleh dicoret dari daftar pemilih.

"Kalau untuk proses pemutakhiran data tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah bagaimana nanti untuk proses penggunaan hak suaranya, nah itu kita masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya," terangnya.

Editorial Team

Related Article