Aktifitas dermaga speed boat di Penajam (IDN Times/ Ervan Masbanjar)
Kemudian, tambahnya, dari 111 unit speedboat yang beroperasi di PPU hanya lima unit speedboat yang memiliki izin trayek itu pun kemungkinan masa berlakunya telah habis.
Oleh karena itu, pihaknya berencana memfasilitasi agar speedboat memiliki trayek Balikpapan - Penajam atau antar kabupaten, lalu izin trayek angkutan dalam kabupaten serta izin trayek daerah lainnya.
"Kami harapkan Dishub mengundang KSOP untuk melakukan verifikasi kemudian membantu proses izin trayek ke Dishub Provinsi Kaltim, termasuk juga surat kelengkapan para motorisnya," tegas Usman.
Diakuinya, selama ini karena kerap terjadi gesekan antar motoris karena speedboat yang tidak memiliki izin trayek lebih aktif mencari penumpang tanpa harus antre. Sementara mereka yang memiliki izin trayek malah harus menunggu giliran membawa penumpang.
Ia mengungkapkan, saat ini ada kesenjangan antara tarif kapal klotok dengan speedboat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kaltim. Tarif klotok sebesar Rp10 ribu per orang sedangkan speedboat per orang sebesar Rp18 ribu.
"Akibat perbedaan tarif itu, jumlah pengguna jasa klotok lebih banyak, setiap harinya mencapai rata - rata seribu orang. Sementara speedboat setiap hari sejumlah 300 orang saja. Karena kondisi itu, maka kami meminta agar Dishub memfasilitasi dilakukan penyesuaian tarif itu. Pasalnya akibat tarif itu kerap terjadi gesekan antar motoris dengan nahkoda klotok," tutupnya.