Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus komplotan pencuri spesialis brankas kantor, Senin (5/4/2021). 

Tim Beruang Hitam dan Crocodile membekuk tiga orang pelaku berinisial MY (37), JA (37), dan ID (41). Sedangkan 4 orang komplotannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku yang ditangkap, merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah uang dari brankas milik perusahaan di kawasan Balikpapan Timur,” ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa dalam rilis yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/4/2021).

1. Pencurian dilakukan 7 orang pelaku

Default Image IDN

Aksi pencurian dengan pemberatan ini, dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan tiga lokasi kejadian yang berbeda. Dan saat dilakukan penangkapan, 3 di antaranya berhasil dibekuk, sisanya kini berstatus daftar pencarian orang.

"Kejadiannya hari Senin sekitar pukul 03.00 Wita, pelapor menemukan kantor dalam keadaan terbuka dan melihat brankas sudah terbuka," ujar Sebpril. 

Kemudian pelapor memanggil sekuriti untuk melihat brankas yang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Uang sekitar Rp112,3 juta yang ada dalam brankas raib termasuk Rp21 juta tersimpan di laci kantor. 

"Kemudian bersama sekuriti melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur," jelasnya.

2. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk

Default Image IDN

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Balikpapan Timur dan Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tepatnya sekitar pukul 17.00 Wita

“Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah linggis, satu buah obeng, dua pasang sarung tangan, tiga unit brankas, serta uang sebesar Rp250 ribu dan Rp2.907.000,” jelasnya.

Aksi ini untuk yang ketiga kali dialami dua perusahaan yang berbeda yakni PT Shunli Aneka Food dan PT Halmahera Indoserve. Dari tiap aksinya, mereka meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

"Para pelaku ini memang spesialis pencurian brankas. Salah satunya sudah residivis, pernah melaksanakan kejahatan serupa di Sulawesi," paparnya.

3. Masing-masing pelaku kantongi Rp20 juta

Default Image IDN

Salah seorang pelaku, MY yang merupakan pria kelahiran Sulawesi mengaku bahwa dari setiap aksi memperoleh bagian masing-masing sebesar Rp20 juta.

"Uangnya buat beli narkoba, semuanya ini," ujar MY tertunduk.

MY pun membenarkan jika mereka hanya mengincar brankas perusahaan saja.

"Ia, karena pasti ada uangnya," jelasnya sambil berjalan menuju sel tahanan Polresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP.

Editorial Team