Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus satu keluarga karena melakukan pencurian di sebuah minimarket pada, Senin (1/8/2022) lalu. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni Aditya Bayu, Fitriani, dan Linda.
Para tersangka diamankan di rumah kerabat mereka yang berada di Jalan Niaga, Kecamatan Tanjung Redeb.
"Jadi para pelaku ini mengambil barang-barang yang ada di minimarket, kemudian kami datangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengecek CCTV," ujar Kasatreskrim Polres Inspektur Satu Ardian Rahayu Priyatna, saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
