Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pencurian di Minimarket, Satu Keluarga di Berau Diringkus Polisi
Polisi ungkap kasus pencurian minimarket di Berau (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus satu keluarga karena melakukan pencurian di sebuah minimarket pada, Senin (1/8/2022) lalu. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni Aditya Bayu, Fitriani, dan Linda.

Para tersangka diamankan di rumah kerabat mereka yang berada di Jalan Niaga, Kecamatan Tanjung Redeb. 

"Jadi para pelaku ini mengambil barang-barang yang ada di minimarket, kemudian kami datangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengecek CCTV," ujar Kasatreskrim Polres Inspektur Satu Ardian Rahayu Priyatna, saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

1. Tertangkap kurang dari 24 jam

Tiga tersangka diamankan dalam kasus pencurian minimarket di Berau (dok. Istimewa)

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di hari yang sama, dalam waktu dua jam, tepat pukul 14.00 Wita, para tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Jalan Niaga, Kecamatan Tanjung Redeb. 

Dari kasus ini, para tersangka memang memiliki modus melakukan pembobolan di minimarket. "Total sudah ada delapan TKP yang dilakukan pembobolan," beber Ardian.

2. Modus mencuri menggunakan daster

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ardian menjelaskan, para tersangka berhasil melakukan pencurian dengan cara menyembunyikan barang curiannya di balik daster. Peran yang dilakukan pun berbeda-beda.

Tersangka Aditya berperan mengalihkan perhatian kasir. Sementara dua tersangka lainnya Fitriani dan Linda yang masuk mengambil barang-barang tersebut. 

"Jadi para tersangka ini sudah terbiasa melakukan pencurian ini, mengingat satu tersangka Aditya adalah residivis," tuturnya.

Diketahui para tersangka merupakan warga Balikpapan. Sementara Aditya merupakan residivis dengan kasus yang sama di Paser.

3. Kerugian mencapai belasan juta rupiah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita banyak barang bukti berupa sembako dari delapan TKP tersebut.  Para tersangka mengakui akan membawa sembako-sembako itu ke Kota Balikpapan. "Dan rencananya akan mereka jual di Balikpapan," tambahnya.

Atas kejadian ini total kerugian mencapai Rp15 juta. Para tersangka pun dikenakan Pasal 363 KUHP. 

Editorial Team

Related Article