Samarinda, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Farid Nurrahman menilai Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, harus tegas dalam pelaksanaan tanggap darurat tahap ketiga yang dimulai sejak 30 Mei hingga 30 Juli 2020 mendatang.
"Dan seharusnya, SK (wali kota) itu harus ditindaklanjuti lagi. Apakah berlaku seperti yang di awal atau bagaimana," kata Farid saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Menurut Farid, masa tanggap darurat tahap ketiga harus digunakan oleh Pemkot Samarinda untuk lebih tegas membatasi ruang gerak masyarakat demi mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
