Balikpapan, IDN Times - Pemerintah akhirnya memberi restu kepada pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram lewat skema sub-pangkalan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi masalah distribusi yang terjadi di tengah masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pengecer bisa mendaftar melalui aplikasi Pertamina untuk menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg. Bahkan, Bahli menyebut sudah ada 370 pengecer yang statusnya berubah menjadi sub-pangkalan.