Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peredaran Sabu di Balikpapan Masih Marak, Buruh Lepas Ditangkap Polisi

Peredaran Sabu di Balikpapan Masih Marak, Buruh Lepas Ditangkap Polisi
Polisi menangkap IA (43), seorang buruh harian lepas di Balikpapan karena memiliki sabu. (Dok. Polresta Balikpapan)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Meski penindakan terus dilakukan, peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, masih menjadi masalah serius di Kota Balikpapan.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang pria berinisial IA (43), yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

1. Ditangkap di kawasan Sumber Rejo

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka A. (Dok. Polresta Balikpapan)
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka A. (Dok. Polresta Balikpapan)

Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/1/2025) di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Pol Bangkit Dangjaya, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif.

“Pelaku diamankan personel kepolisian berdasarkan ciri-ciri yang sudah teridentifikasi sebelumnya,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

2. Upaya pelaku menghilangkan barang bukti gagal

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Saat hendak ditangkap, IA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke jalan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibalut dengan tisu putih dalam amplop bekas. Pelaku mencoba membuang paket tersebut untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Bangkit.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, satu lembar tisu putih, dan sebuah handphone.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan IA dari seseorang berinisial IW. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini.

3. Terancam hukuman penjara minimal 6 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, IA telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, IA terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di Balikpapan masih menjadi tantangan besar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ingin Bebas Lagi seperti Dulu? 5 Cara Bijak Hadapi Rindu Masa Lajang

30 Mei 2026, 18:00 WIBNews