Razia Puluhan Truk Besar di Balikpapan, Dua SIM Palsu Terungkap

Balikpapan, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menindak puluhan truk yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di kawasan Mako Brimob, Jalan Soekarno-Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (7/1/2025).
"Kami menindak sebanyak 26 kendaraan yang terjaring razia," ungkap Kepala Satlantas Polresta Balikpapan Komisaris Pol Ropiyani diberitakan Antara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 6 Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua SIM palsu dari pengemudi kendaraan besar yang terjaring.
1. Sasar kendaraan berat antar kota

Menurut Ropiyani, razia ini difokuskan pada kendaraan roda 12 atau truk yang melintas antar kota dalam provinsi. "Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mereka melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan dan Jasa Raharja Balikpapan, untuk meningkatkan sinergi dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
2. Truk ODOL menjadi perhatian polisi

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra, menyoroti tantangan besar terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang kerap melintas di Balikpapan.
"Masalah ini cukup pelik karena Balikpapan tidak memiliki klasifikasi jalan, sehingga kendaraan berat sering menggunakan jalan nasional dan provinsi dengan muatan melebihi tonase," paparnya.
3. Rekayasa jalur untuk kendaraan besar

Adward menambahkan bahwa Dishub saat ini sedang menyusun rencana rekayasa jalur untuk mengatur kendaraan besar di sejumlah kawasan, seperti simpang Wika, Hermina, dan Global.
Ia juga meminta pengusaha truk untuk lebih bertanggung jawab terhadap muatan kendaraan mereka. "Pengawasan terhadap muatan berlebih dan kepatuhan terhadap KIR kendaraan sangat penting agar truk laik jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.