Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pergantian Tahun, Polisi Ringkus Dua Pengedar dengan 1,4 Kg Sabu

Barang bukti sabu-sabu yang disita Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu yang disita Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Banjarmasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan total berat 1.432 gram serta 47 butir ekstasi jenis ineks. Dua orang pelaku berinisial M (43) dan FY (34) turut diamankan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari diamankannya M di Jalan P. Antasari, tepatnya di pintu masuk Pasar Kelayan Luar, pada Sabtu lalu.

“Dari tangan M, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 2,95 gram,” ujar Kombes Pol Cuncun diberitakan Antara di Banjarmasin, Selasa (30/12/2025), didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.

1. Hasil penyidikan kasus narkoba

antarafoto-pengungkapan-kasus-peredaran-narkotika-di-samarinda-1762910440.jpg
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh M dari FY. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah FY di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

2. Penemuan barang bukti narkoba

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski FY tidak berada di lokasi, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu seberat 1.432 gram serta 47 butir ekstasi. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap FY di Jalan Guntung Alaban Gang Nurul Haq, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu malam sekitar pukul 23.12 WITA.

3. Ancaman hukuman pelaku narkoba

ilustrasi di penjara
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Cuncun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Empati Duka Sumatra, Kapolda Kalsel Imbau Tahun Baru Tanpa Kembang Api

31 Des 2025, 13:30 WIBNews