Pj Bupati PPU Perintahkan Pelipatan Suara Dilakukan dengan Presisi

Penajam, IDN Times - Petugas pelipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur, mencakup pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU), diminta menjalankan tugas dengan penuh ketelitian.
Instruksi ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Zainal Arifin, saat memberi arahan kepada petugas penyortiran dan pelipatan surat suara di aula KPU PPU, Sabtu (02/11/2024). Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Ali Yamin Ishak, Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Proses pelipatan surat suara sangat penting karena dapat menentukan keberhasilan Pilkada 2024 di PPU. Saya minta petugas melaksanakan tugas dengan presisi, teliti, dan tepat,” kata Zainal.
1. Pelipatan surat suara bagian penting dari Pilkada

Zainal menekankan pentingnya ketelitian dalam pelipatan surat suara sebagai bagian krusial dalam rangkaian proses Pilkada. "Keberhasilan Pilkada juga ditentukan oleh kualitas pelipatan surat suara. Mari kita bertanggung jawab untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik," imbuhnya.
Ia juga meminta seluruh anggota KPU untuk mendampingi dan mengawasi proses pelipatan tersebut. “Kami mohon anggota KPU PPU mendampingi petugas agar proses penyortiran dan pelipatan berjalan sesuai standar,” lanjut Zainal.
2. Penyortiran, pelipatan harus segera dilakukan

Sementara itu, AKBP Supriyanto menegaskan bahwa Polri akan mengawal seluruh rangkaian Pilkada guna memastikan keamanan dan integritas proses. “Kami bertugas menjaga agar penyelenggara Pemilu dapat bekerja tanpa intervensi, serta memastikan tahapan Pemilu berjalan lancar,” ujar Supriyanto.
Ia berpesan agar petugas pelipat surat suara melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menghindari tindakan yang bisa menghambat atau merusak proses Pilkada. "Laksanakan tugas dengan baik sesuai instruksi, dan hindari tindakan yang dapat menghambat atau merusak," tegasnya.
3. Jangan merusak, sabotase atau sebagai macamnya.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa kegiatan sortir dan pelipatan surat suara mencakup identifikasi surat suara rusak atau cacat cetak. Kriteria kerusakan termasuk warna cetak yang tidak merata, tidak jelas, atau adanya noda dan kerutan pada kertas.
“Ada juga kerusakan seperti warna penanda surat suara yang tidak sesuai, atau foto dan nama calon yang tidak jelas. Surat suara seperti ini harus disortir agar kualitas Pemilu tetap terjaga,” kata Ali.
4. Kriteria surat suara cacat masih dapat digunakan

Pelaksanaan pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi: tanggal 2-3 November untuk pemilihan bupati-wakil bupati PPU, dengan 19 petugas pelipat; serta 4-5 November untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Kaltim, dengan 25 petugas pelipat.
Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh petugas pelipat diwajibkan menjalani pemeriksaan keamanan sebelum memasuki gedung KPU. Mereka tidak diperkenankan membawa barang pribadi seperti ponsel, korek api, dompet, atau benda tajam selama kegiatan berlangsung.



















