Samarinda, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menahan terdakwa berinisial FA, pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur, atas perkara tindak pidana cukai tembakau.
"Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (19/5/2023).
