Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Kaltim Kejar Bandar hingga Aset Narkoba Rp1 Miliar Sukses Disita
ilustrasi adiktif, kecanduan, narkoba, obat-obatan (magnific.com/magnific)
  • Polda Kaltim menangkap bandar narkotika MYF (54) di Kabupaten Paser dalam Operasi Antik Mahakam 2026, setelah ia lama menjadi target aparat.
  • Penggeledahan rumah MYF menyita sabu, ekstasi, uang tunai sekitar Rp1 miliar, dua mobil, serta dokumen tanah kebun sawit 13 hektare yang diduga terkait bisnis narkoba.
  • MYF diduga mengedarkan 1–1,5 kilogram narkotika per bulan sejak 2023 dan menyamarkan dana melalui rekening; ia terancam maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang bandar berinisial MYF (54) ditangkap di Kabupaten Paser bersama sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, mengatakan MYF merupakan target operasi yang telah lama diburu aparat.

"Polisi menangkap satu orang bandar berinisial MYF," kata Romylus dilaporkan Antara di Balikpapan, Kamis (31/7/2026).

1. Penyitaan narkoba jenis sabu dan ekstasi

Ilustrasi barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dari sejumlah pengungkapan kasus. (IDN Times / Erik Alfian)

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar. Polisi juga mengamankan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil peredaran narkotika, di antaranya satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat keterangan tanah perkebunan sawit seluas 13 hektare, serta sertifikat hak milik.

Seluruh barang bukti disita saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

2. Peredaran narkoba di Kaltim

(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan, MYF diduga mengedarkan narkotika sebanyak satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba.

"Tersangka telah aktif menjalankan bisnis narkoba sejak 2023 hingga saat ini di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser," ujar Romylus.

Atas perbuatannya, MYF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Ancaman penjara bagi pelaku narkoba

Ilustrasi penyelundupan narkoba di penjara. IDN Times/Aditya Pratama.

Romylus menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain memproses perkara narkotika, penyidik juga menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari penerapan pasal TPPU.

Menurutnya, penerapan TPPU menjadi langkah strategis untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkoba sekaligus memiskinkan pelaku sehingga memberikan efek jera yang lebih maksimal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article