Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang bandar berinisial MYF (54) ditangkap di Kabupaten Paser bersama sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, mengatakan MYF merupakan target operasi yang telah lama diburu aparat.
"Polisi menangkap satu orang bandar berinisial MYF," kata Romylus dilaporkan Antara di Balikpapan, Kamis (31/7/2026).
