Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MYF, tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Penyidik kini memperluas penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
"Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan," kata Romylus dilaporkan Antara di Balikpapan, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, penerapan pasal TPPU menjadi strategi penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menghilangkan sumber pendanaan para pelaku.
