Balikpapan, IDN Times - Selama 3 hari kasus tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta RT 45 Kilometer 25 Karang Joang Balikpapan Utara menarik perhatian. Hari ini, Jumat (19/11/2021) polisi, yakni Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan akhirnya merilis hasil penyelidikan mereka.
Di mana satu orang berinisial SHR (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berperan sebagai pengawas lapangan itu naik status tersangka, usai pihak Pemerintah Kota melaporkan adanya aktivitas pengerukan emas hitam tak beizin di wilayah Kota Minyak.
"Kemudian kami tindak lanjuti, dan akhirnya menetapkan SHR sebagai tersangka," tutur Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat jumpa pers soang tadi, Jumat (19/11/2021).