Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Warung dan Toko di Penajam

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Warung dan Toko di Penajam
Tersangka JG saat diamankan di Polres PPU diapit dua orang anggota polisi (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial JG (30), yang merupakan tersangka pencuri spesialis warung dan toko, berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV).

“Tersangka JG adalah warga pendatang. Berdasarkan KTP, ia tercatat sebagai warga Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Selama di PPU, tersangka hidup nomaden atau berpindah-pindah tempat tinggal,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasi Humas AIPDA Syafruddin, Selasa (28/1/2025).

1. Aksi yang meresahkan warga

Tersangka JG saat diamankan di Polres PPU  (IDN Times/Ervan)
Tersangka JG saat diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Tersangka JG diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian yang merugikan warga hingga jutaan rupiah. Kasus pencurian terakhirnya terjadi pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 15.12 WITA, di sebuah toko di Kelurahan Girimukti, Kecamatan Penajam.

“Kejadian bermula saat istri pemilik toko meninggalkan tempat untuk mengambil pakaian di belakang rumah. Tersangka memanfaatkan situasi itu untuk mencuri satu karung bawang putih seberat 20 kilogram,” kata AIPDA Syafruddin.

Dalam aksinya, JG menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk melarikan diri. Namun, rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JG di Kelurahan Petung beberapa jam setelah pencurian,” tambahnya.

2. Beraksi di banyak lokasi

Potongan rekaman CCTV saat tersangka JG beraksi di salah satu toko di Penajam (IDN Times/Ervan)
Potongan rekaman CCTV saat tersangka JG beraksi di salah satu toko di Penajam (IDN Times/Ervan)

JG juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya di Kecamatan Penajam. Barang-barang yang dicuri antara lain tabung gas LPG, rak telur, dan uang tunai.

“Beberapa hasil curian tersangka antara lain dua tabung gas LPG hijau di Komplek B, dua tabung gas LPG merah di warung mie ayam, enam rak telur di Kelurahan Petung, dan uang tunai Rp1,5 juta di warung kelapa. Selain itu, ia juga mencuri tabung gas LPG di beberapa lokasi lainnya,” ungkap AIPDA Syafruddin.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu karung bawang putih seberat 20 kg, dua tabung gas LPG Bright Gas 5 kg, dua tabung gas LPG hijau 3 kg, serta rekaman CCTV.

3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara

Potongan rekaman CCTV saat tersangka JG beraksi di salah satu toko di Penajam (IDN Times/Ervan)
Potongan rekaman CCTV saat tersangka JG beraksi di salah satu toko di Penajam (IDN Times/Ervan)

Polres PPU telah menahan JG di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres PPU terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup AIPDA Syafruddin.

Kapolres juga menginstruksikan peningkatan patroli di wilayah hukum Polres PPU untuk mencegah tindak kriminalitas. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah PPU,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

BKSDA Kaltim Kembalikan Tiga Orangutan ke Alam, Dipantau Tiga Bulan

27 Jun 2026, 03:00 WIBNews