Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Warung dan Toko di Penajam

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial JG (30), yang merupakan tersangka pencuri spesialis warung dan toko, berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV).
“Tersangka JG adalah warga pendatang. Berdasarkan KTP, ia tercatat sebagai warga Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Selama di PPU, tersangka hidup nomaden atau berpindah-pindah tempat tinggal,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasi Humas AIPDA Syafruddin, Selasa (28/1/2025).
1. Aksi yang meresahkan warga

Tersangka JG diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian yang merugikan warga hingga jutaan rupiah. Kasus pencurian terakhirnya terjadi pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 15.12 WITA, di sebuah toko di Kelurahan Girimukti, Kecamatan Penajam.
“Kejadian bermula saat istri pemilik toko meninggalkan tempat untuk mengambil pakaian di belakang rumah. Tersangka memanfaatkan situasi itu untuk mencuri satu karung bawang putih seberat 20 kilogram,” kata AIPDA Syafruddin.
Dalam aksinya, JG menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk melarikan diri. Namun, rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JG di Kelurahan Petung beberapa jam setelah pencurian,” tambahnya.
2. Beraksi di banyak lokasi

JG juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya di Kecamatan Penajam. Barang-barang yang dicuri antara lain tabung gas LPG, rak telur, dan uang tunai.
“Beberapa hasil curian tersangka antara lain dua tabung gas LPG hijau di Komplek B, dua tabung gas LPG merah di warung mie ayam, enam rak telur di Kelurahan Petung, dan uang tunai Rp1,5 juta di warung kelapa. Selain itu, ia juga mencuri tabung gas LPG di beberapa lokasi lainnya,” ungkap AIPDA Syafruddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu karung bawang putih seberat 20 kg, dua tabung gas LPG Bright Gas 5 kg, dua tabung gas LPG hijau 3 kg, serta rekaman CCTV.
3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara

Polres PPU telah menahan JG di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres PPU terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup AIPDA Syafruddin.
Kapolres juga menginstruksikan peningkatan patroli di wilayah hukum Polres PPU untuk mencegah tindak kriminalitas. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah PPU,” pungkasnya.


















