Para Pegawai di PPU Wajib Membeli Produksi Beras Lokal

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk membeli beras hasil panen petani lokal. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membeli minimal lima kilogram beras lokal setiap bulan, mulai Februari 2025.
Penjabat Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan serapan produk pertanian lokal dan mencegah deflasi akibat melimpahnya stok beras saat panen raya.
“Kami ingin memastikan produk pertanian daerah terserap optimal dan harga tetap stabil di pasaran,” ujarnya dilaporkan Antara, Sabtu (25/1/2025).
1. Penyerapan beras lokal di PPU minim

Ia menjelaskan bahwa penyerapan beras petani lokal selama ini masih minim, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kewajiban membeli beras lokal bagi ASN dan PPPK diharapkan menjadi solusi efektif.
Sebagai penyedia dan distributor, Pemkab PPU menunjuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka. Perumda akan bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) untuk mengemas beras dalam ukuran lima dan 10 kilogram. Distribusi akan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli.
2. Lahan pertanian produktif di PPU

Zainal mengatakan, lahan pertanian produktif di PPU seluas 14.070 hektare dengan hasil panen rata-rata 3-4 ton per hektare.
"Dalam setahun, petani bisa melakukan dua kali panen," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, pada 2024 total produksi padi mencapai sekitar 50.672 ton, sehingga PPU mengalami surplus beras setiap tahunnya.
3. Pegawai daerah domisili di PPU

Saat ini, tercatat sebanyak 3.317 ASN dan 874 PPPK di lingkungan PPU. Seluruhnya diharapkan patuh terhadap kebijakan ini agar dapat menciptakan pangsa pasar beras lokal yang berkelanjutan.
"Jika gaji ASN dan PPPK dialokasikan untuk membeli hasil bumi lokal, maka perputaran ekonomi di daerah akan semakin baik," tambah Zainal.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya membantu petani meningkatkan kesejahteraannya, tetapi juga memperkuat perekonomian lokal PPU.