Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba  Antarprovinsi di Samarinda

Konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi pada Rabu (15/1/2025) di Mapolresta Samarinda. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi di Samarinda pada Jumat (10/1/2025) dan Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, keempat tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang melibatkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Y di sebuah guest house di kawasan Perumahan Pandanwangi, Samarinda, pada Jumat siang," ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

1. Awal pengungkapan kasus

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dari penggerebekan di tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket narkoba jenis key seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh Y dari seorang pria berinisial R, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Polisi telah menetapkan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

2. Sabu diperoleh dari Kalimantan Selatan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam upaya mengungkap jaringan ini, polisi meminta Y untuk memesan sabu dari R. R kemudian mengutus dua orang kurir, S dan MR, untuk mengantar pesanan tersebut. Kedua kurir ini ditangkap pada Sabtu dinihari di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Islamic Center Samarinda.

"Dari penangkapan ini, kami menyita 501,7 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp900 juta," jelas Hendri.

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial N (33) berdasarkan pengakuan Y. Dari N, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,57 gram dan uang tunai Rp56 juta.

"Menurut Y, N pernah membeli sabu seberat 1 ons darinya," tambah Hendri.

3. Ancaman hukuman

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba," tegas Hendri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us