Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kadal Langka dari Kalimantan

40 ekor kadal tanpa telinga di Pontianak akan diselundupkan ke Semarang. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Puluhan kadal langka jenis monitor tanpa telinga diamankan Satreskrim Polresta Pontianak dan Polsek KP3L Pontianak, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu malam (9/3/2024), sekitar pukul 00.30 WIB. Kadal langka itu hendak dijuam dan dikirim ke Pulau Jawa.

Kadal tanpa telinga yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan ini rencananya akan diselundupkan melalui jalur laut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan kadal langka tersebut.

1. 40 kadal langka sudah dikemas dan siap kirim

Sebanyak 40 kadal tanpa telinga ini dijual Rp500 sampai Rp850 ribu. (IDN Times/Teri).

Trias mengatakan, saat ditemukan, puluhan kadal ini sudah dikemas dengan beberapa kotak plastik di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Kadal langka ini kami temukan di pelabuhan Dwikora Pontianak, yang sudah dikemas menggunakan kotak plastik,” jelasnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Kompol Trias, setelah berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar, semua kadal dilakukan penghitungan dan ditemukan sebanyak 40 ekor kadal langka.

2. Pelaku jual Rp500 hingga Rp850 ribu

Polisi temukan 40 ekor kadal langka ini sudah dikemas dalam kotak plastik di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (IDN Times/Teri).

Trias menyebutkan, pelaku hendak mengirim puluhan kadal ini dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke pulau Jawa yaitu Semarang.

"Untuk pelaku kita tangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, pelaku berinisial DC berusia 25 tahun,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kadal monitor tanpa telinga ini dijual seharga Rp500 sampai Rp850 ribu.

3. Diduga selanjutnya akan dikirim ke luar negeri

Pelaku penyelundupan kadal langka diringkus di Kecamatan Ambawang, Kubu Raya. (IDN Times/Teri).

Kompol Trias menyebutkan, puluhan kadal langka ini diduga rencananya akan dikirim kembali ke luar negeri.

“Setelah diselundupkan ke pulau Jawa, diduga kuat kadal-kasal langka ini akan dijual ke luar negeri,” imbuhnya.

Kompol Trias melanjutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us