Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gulung 2 Pengedar Sabu di Teluk Pemedas Samboja

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba sekaligus dalam satu malam di kawasan Teluk Pemedas, Samboja, Kutai Kartanegara. Dua pengedar sabu berinisial ARD (26) dan AD (26) tak berkutik setelah petugas menemukan total barang bukti sabu seberat 2,72 gram.

Penindakan ini dilakukan pada Jumat (27/6/2025) malam, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

1. Bermula dari laporan masyarakat

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama berawal dari laporan masyarakat. Petugas mengamankan ARD (26), warga Teluk Pemedas, di rumahnya di RT 002.

"Setelah penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan di dalam tisu," ujar AKP Sarlendra, Senin (30/6/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah ARD, termasuk satu unit telepon seluler, alat isap sabu, dan uang tunai Rp850.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

2. Tangkap tersangka kedua

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas))
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas))

Tak lama setelah penangkapan ARD, polisi kembali mengamankan AD (26), warga Desa Karya Jaya, Samboja. Dari tangan AD, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,62 gram yang disimpan di dalam dompetnya. "AD mengaku bahwa sabu tersebut baru saja diperoleh dari ARD," tambah Kapolsek.

3. Terancam penjara 20 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut tanpa izin. Keduanya kini ditahan di Polsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Samboja menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us