Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu dari Kutai Kartanegara Kaltim

Bontang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang meringkus terduga bandar sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. Sebagai informasi, meski berada di Kabupaten Kukar, Kecamatan Muara Badak selama ini masuk wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Frestian mengatakan, selain meringkus dua bandar sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 503 gram.
1. Kronologis penangkapan

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap dua bandar sabu ini dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Informasi awal ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melalukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Benar saja, polisi menemukan kedua pelaku sedang mengendarai motor di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Tak ingin membuang waktu, polisi langsung mengamankan dua terduga bandar, yang berinisial YP (22) dan OCW (20).
"Mereka ditangkap di area parkir toko retail sekitar jam 1 siang," ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam jok motor. "Sabu seberat 503 gram tersebut disembunyikan keduanya di dalam kotak susu kemasan berwarna merah," kata Kapolres.
2. Sempat tinggalkan satu bal sabu di kawasan Muara Badak

Kepada polisi, kedua tersangka sudah sempat meninggalkan satu bal sabu di kawasan Muara Badak. Sayang, saat polisi mendatangi lokasi yang disebutkan, barang bukti sabu sudah tidak ada.
Polisi pun komitmen akan terus melakukan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Kepada para bandar, pengedar serta pengecer pun diminta segera bertaubat sebelum ditangkap.
“Kami tidak akan main main dalam pengungkapan narkoba khususnya. Jangan macam-macam para pengedar dan bandar,” ditegaskan AKBP Alex Frestian.
3. Tersangka terancam 20 tahun bui

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih dalami kasus ini. Ancaman bagi kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.



















