Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Paser

Polisi menangkap seorang pengedar dengan barang bukti 28 paket sabu di Kabupaten Paser. (Dok. Humas Polres Paser)
Polisi menangkap seorang pengedar dengan barang bukti 28 paket sabu di Kabupaten Paser. (Dok. Humas Polres Paser)

Paser, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Satu orang tersangka berinisial M (46) diamankan dalam penangkapan yang berlangsung Kamis malam (8/5/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.

“Tersangka M ditangkap di pinggir Jalan Kandilo Bahari, lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi.

1. Aktivitas mencurigakan picu laporan warga

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua paket sabu di saku celana tersangka, serta satu unit handphone dan sepeda motor,” lanjut Suradi.

2. Paket sabu siap edar kembali ditemukan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Tak berhenti di situ, M juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya di kamar kos miliknya di Desa Senaken. Saat digeledah, polisi menemukan tambahan 26 paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat takar.

Secara keseluruhan, polisi menyita 28 paket sabu seberat total 7,54 gram bruto, dua unit handphone, dua bendel plastik klip, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Kini M ditahan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Paser akan terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar melapor ke call center gratis 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Suradi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us