Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Warga Balikpapan yang Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

WhatsApp Image 2025-10-02 at 15.33.08.jpeg
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya merilis kasus pengetaban BBM yang dilakukan warga untuk melunasi kredit kendaraan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial W karena kedapatan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku ditangkap setelah aksinya bolak-balik ke SPBU terpantau mencurigakan dengan pola pembelian tak wajar.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, W menggunakan barcode berbeda untuk membeli pertalite dalam jumlah besar. “Dia datang ke SPBU hampir tiap jam, membeli 35 liter sekali isi, lalu membawa ke rumah dan kembali lagi dengan barcode lain,” ungkap Zeska, Kamis (2/10/2025).

1. Modus pembelian dengan barcode berbeda

WhatsApp Image 2025-10-02 at 15.33.17.jpeg
Pelaku pengetaban menggunakan Honda Brio saat bolak-balik ke SPBU membeli pertalite dengan barcode berbeda. (IDN Times/Erik Alfian)

Pelaku datang ke SPBU KM 4,5 menggunakan mobil Honda Brio. Ia membeli pertalite dengan barcode miliknya, kemudian kembali lagi menggunakan barcode lain yang bukan miliknya. Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa jeriken, 70 liter pertalite, selang, pompa elektrik, serta dua barcode.

“Salah satunya barcode pinjaman dari temannya. Ini masih kami kembangkan,” jelas Zeska.

2. Dijual eceran untuk kebutuhan sehari-hari

WhatsApp Image 2025-10-02 at 15.33.09.jpeg
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya merilis kasus pengetaban BBM yang dilakukan warga untuk melunasi kredit kendaraan.

BBM hasil pengetaban dijual eceran di kios kawasan Balikpapan Utara dengan harga Rp20 ribu per botol 1,5 liter atau Rp14 ribu per liter. Padahal, harga resmi pertalite di SPBU hanya Rp10 ribu per liter.

“Keuntungan dari hasil penjualan dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan,” kata Zeska.

3. Terancam hukuman 6 tahun penjara

WhatsApp Image 2025-10-02 at 15.33.37.jpeg
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya merilis kasus pengetaban BBM yang dilakukan warga untuk melunasi kredit kendaraan. (IDN Times/Erik Alfian)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2003. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 juta,” tegas Zeska.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Orangtua dari 10 Korban Pelecehan Seksual di Kukar Minta Bantuan LBH

02 Okt 2025, 17:11 WIBNews