Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan galian C ilegal di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan memasuki babak baru. Lama tak terdengar kabarnya, Polda Kaltim rupanya sudah menetapkan satu tersangka pada kasus yang dilaporkan sejak pertengahan 2022 ini.
Informasi yang diperoleh media ini, seorang pelaksana lapangan berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penetapan tersangka atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri," katanya.