Polisi Ungkap Curanmor di Babulu, Ternyata Pelakunya Seorang Napi!

- Penyelidikan laporan masyarakat mengungkap kasus curanmor
- Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut
- Kapolres PPU memberikan apresiasi kepada Polsek Babulu dan berkomitmen untuk menekan angka kejahatan
Penajam, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka utama. Pelaku berinisial AN alias Kacong (45), merupakan warga asal Kelurahan Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan, AN saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Dalam rangka mendukung Operasi Jaran 2025, kami berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pelaku utama AN,” ujar Ridwan mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Jumat (17/10/2025).
1. Terungkap usai penyelidikan laporan masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio KT 3138 VK di wilayah hukum Polsek Babulu. Dari hasil penyelidikan, AN diketahui sebagai pelaku utama.
“Dalam pemeriksaan, AN mengaku pernah mencuri sepeda motor di Babulu dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal,” ungkap Ridwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Ady Nusa Prasetyo.
2. Barang bukti sepeda motor telah diamankan

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Reskrim melakukan pendalaman dan penelusuran jaringan. Hasilnya, pada 15 Oktober 2025, petugas menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian di area kebun sawit Km 51 Jalur Sotek, wilayah Longkali, Kabupaten Paser.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan mesin kendaraan cocok dengan laporan kehilangan sebelumnya. Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lanjutan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah AN terlibat dalam jaringan curanmor lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tambah Ridwan.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
3. Dukung upaya Polsek tekan angka kejahatan

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya. Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen meningkatkan patroli, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan. Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.