Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Kukar.
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Kukar, IDN Times – Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika hanya dalam waktu dua hari di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko. Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berikut barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8 gram.

1. Pria asal Kota Bangun ditangkap di pondok Muara Kaman

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Kasus pertama terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial WE (36), warga Desa Kota Bangun Ulu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,83 gram yang disembunyikan di celah dinding pondok.

"Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, bong, pipa kaca, sendok takar, serta sebuah ponsel," kata AKP Suyoko dalam keterangan tertulis.

2. Warga asal Madura diamankan di Camp Tarik Sebulu

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Sehari berselang, Senin (25/8/2025) pukul 23.30 WITA, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu. Pelaku berinisial M (28), asal Pamekasan, Madura, ditangkap dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat total 4,26 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam dompet kecil berwarna biru. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, plastik klip, serta handphone milik pelaku.

3. Polisi tegaskan komitmen berantas narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Suyoko menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kukar. “Ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Siapapun yang mencoba mengedarkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team