Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kuaro

Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kuaro
Barang bukti sabu dan uang tunai yang berhasil diamankan oleh Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)
Share Article

Paser, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Jumat (14/2/2025) malam.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

1. Polisi menelusuri peredaran narkoba

AM (28), diringkus Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)
AM (28), diringkus Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AM (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Keluang Paser Jaya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

2. Barang bukti narkoba berhasil diamankan

Paket sabu yang berhasil diamankan Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)
Paket sabu yang berhasil diamankan Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 17,78 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah, satu kantong kain merah, satu tas selempang hitam, satu unit handphone, dan uang tunai Rp550 ribu.

Menurut Novy, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Paser," tambahnya.

3. Tersangka dijerat UU Narkotika

Paket sabu siap edar yang berhasil disita Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)
Paket sabu siap edar yang berhasil disita Satresnakoba Polres Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Dari hasil interogasi awal, AM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews