Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Paser Ciduk Pengedar Sabu di Batu Sopang

Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, ditangkap polisi pada Rabu sore, 7 Mei 2025. (Dok. Polres Paser)
Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, ditangkap polisi pada Rabu sore, 7 Mei 2025. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, ditangkap pada Rabu sore, 7 Mei 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Kasungai.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya diamankan di depan sebuah pondok di Desa Kasungai,” jelas Suradi, Jumat (9/5/2025).

1. Deretan barang bukti yang diamankan polisi

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 3,42 gram. Ada juga barang bukti lainnya yang diamankan.

"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp2,9 juta, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi," beber Suradi.

2. Komitmen berantas narkoba

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Suradi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memutus jaringan peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya

3. Sudah ditahan di Polres Paser

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Saat ini, AS yang berprofesi sebagai wiraswasta, telah ditahan di Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Erik Alfian
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us