Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sepasang suami istri berinisial ZA (43) dan AH (35) diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial ZA (43) dan AH (35) tak berkutik saat digerebek Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Keduanya diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (26/5/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut.

“Benar, Tim Elang mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Kami temukan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai dari hasil penjualan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi.

1. Barang disimpan di kulkas hingga sela pintu kamar

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Saat penggeledahan, petugas dibuat tercengang dengan lokasi penyimpanan sabu. Narkotika itu disembunyikan di berbagai sudut rumah, mulai dari kulkas hingga sela-sela pintu kamar.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya. Sedangkan AH membantu mengelola transaksi lewat aplikasi pesan instan.

2. Terancam 20 tahun penjara

Editorial Team