Paser, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial ZA (43) dan AH (35) tak berkutik saat digerebek Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Keduanya diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (26/5/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah pasutri tersebut.
“Benar, Tim Elang mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Kami temukan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai dari hasil penjualan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi.