Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gak Habis-habis, Pengedar Narkoba Beraksi Lagi di Paser Kaltim

Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pengedar berinisial RIA (25) di Kecamatan Kuaro pada Kamis (15/5/2025). (Dok. Polres Paser)
Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pengedar berinisial RIA (25) di Kecamatan Kuaro pada Kamis (15/5/2025). (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times – Satresnarkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RIA (25), warga Desa Olong Pinang.

"Yang bersangkutan ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Jaya, Kamis pagi (15/5/2025)," kata Kasat Resnarkoba AKP Suradi, Jumat (16/5/2025) pagi.

1. 10 paket sabu siap edar disita

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan RIA, termasuk 10 paket sabu siap edar. (Dok. Polres Paser)
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan RIA, termasuk 10 paket sabu siap edar. (Dok. Polres Paser)

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,86 gram.

"Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran," beber Suradi.

2. Bermula dari informasi warga

Polisi juga menyita motor yang digunakan tersangka RIA untuk mengedarkan sabu. (Dok.Polres Paser)
Polisi juga menyita motor yang digunakan tersangka RIA untuk mengedarkan sabu. (Dok.Polres Paser)

Dia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Suradi.

3. Terancam penjara 20 tahun

Paket sabu seberat 6,86 gram yang disita dari tangan RIA. (Dok. Polres Paser)
Paket sabu seberat 6,86 gram yang disita dari tangan RIA. (Dok. Polres Paser)

Tersangka RIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us