Penajam, IDN Times - Unit penanganan Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU), pada Sabtu (27/2/2021) berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan pencurian rumah di wilayah Kabupaten PPU.
“Komplotan curanmor dan pencurian rumah warga tersebut berjumlah tiga orang tersangka semua warga Kota Samarinda," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (3/3/2021) di Penajam.
Tersangka berinisial UP (42) beralamat Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, serta AN (28) dan AB (53) keduanya beralamat di Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan beraksi di PPU.