Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua perempuan diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dua perempuan tersebut, yakni berinisial RS (37) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, namun sudah tinggal di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam dan MJ (46) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU.
“Kedua tersangka perempuan ini kami ringkus pada Senin (25/7/2022) dini hari di tempat berbeda, di mana lokasi pertama berada di pinggir jalan sekitar Kelurahan Girimukti Kecamatan Penajam dan lokasi kedua di satu rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam, PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (27/7/2022).
