Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya

Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Penajam, IDN TimesKejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan satu orang tersangka dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu kabupaten setempat.

Dalam berita Antara, Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sebakung Jaya, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Mosezs Manulang, dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dititipkan di Kepolisian Resor PPU demi kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.

1. Pembelian tanah fiktif dari dana desa

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan sementara, tersangka Hambali selaku anggota TPK (tim pelaksana kegiatan), melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

"Dugaan kasus, laporan ada dan barang ada tapi tidak beli untuk pembangunan lapangan sepak bola," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan atau pemeriksaan belasan saksi serta perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

2. Ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil audit atau perhitungan BPKP Kalimantan Timur ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813.

Kemudian Kejari PPU melakukan penyidikan khusus dan menetapkan Hambali sebagai tersangka pada hari ini (Selasa 26 Juli 2022).

"Kami lakukan penetapan dan penahan tersangka sejak Selasa (26/7), agar lebih mudah lakukan tahap penyidikan lanjutan," jelas Mosezs Manulang.

3. Penyelewengan penggunaan Dana Desa Sebakung Jaya

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Kejari PPU mendalami penggunaan Dana Desa Sebakung Jaya, yang diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya tersebut sejak 15 Juni 2021.

Pada 12 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti, Kejari PPU meningkatkan pendalaman kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews