Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres PPU Ungkap Jaringan Besar Narkoba, 4 Pengedar Sabu Diringkus
Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, didampingi AKP Iskandar Rondunuwu dan Aipda Syafruddin menunjukan barang bukti narkoba (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (13/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025), dengan lokasi penangkapan di berbagai titik yang berbeda.

1. Komitmen Polres PPU memberantas narkoba

Wakapolres Kompol Awan Kurnianto saat berikan keterangan pers (IDN Times/Ervan)

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika agar PPU terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Awan dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Jumat (21/3/2025), didampingi Kasat Narkoba AKP Iskandar Rondunuwu dan Kasi Humas Aipda Syafruddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah PPU. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.

2. Para tersangka dan kronologis penangkapan

Barang bukti milik tersangka MU dan HE (IDN Times/Ervan)

Keempat tersangka yang diamankan adalah:

  • MU (25) – Warga Kelurahan Petung, Penajam, yang berdomisili di Kecamatan Waru.
  • HE (33) – Warga Kecamatan Waru yang tinggal di Kelurahan Petung, Penajam.
  • HO (42) – Warga Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • DA (43) – Warga Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MU di pinggir jalan RT 024, Kelurahan Waru, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa nomor polisi.

Keesokan harinya, Jumat (14/3/2025), petugas menangkap HE di pinggir jalan RT 012, Kelurahan Petung, sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi menyita 39 paket sabu dengan total berat bruto 19,66 gram, satu handphone, satu timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip bening, dompet hitam, uang tunai Rp3.250.000, dan satu unit sepeda motor Honda CRF hitam hijau.

Selanjutnya, HO diamankan di Pelabuhan Ferry Penajam pada Jumat (14/3/2025) pukul 02.00 Wita. Saat mengemudikan mobil Wuling burgundy chrome, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih di dalam dashboard mobil. Barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone turut disita.

Dari hasil interogasi, HO mengaku mendapatkan sabu dari DA, yang akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Selat Karimata, RT 015, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.30 Wita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi jejak digital transaksi narkoba.

3. Ancaman hukuman berat bagi pelaku narkoba

Barang bukti milik tersangka DA dan HO (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, MU dan HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HO dan DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Editorial Team

Related Article