Barang bukti milik tersangka MU dan HE (IDN Times/Ervan)
Keempat tersangka yang diamankan adalah:
- MU (25) – Warga Kelurahan Petung, Penajam, yang berdomisili di Kecamatan Waru.
- HE (33) – Warga Kecamatan Waru yang tinggal di Kelurahan Petung, Penajam.
- HO (42) – Warga Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- DA (43) – Warga Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MU di pinggir jalan RT 024, Kelurahan Waru, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa nomor polisi.
Keesokan harinya, Jumat (14/3/2025), petugas menangkap HE di pinggir jalan RT 012, Kelurahan Petung, sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi menyita 39 paket sabu dengan total berat bruto 19,66 gram, satu handphone, satu timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip bening, dompet hitam, uang tunai Rp3.250.000, dan satu unit sepeda motor Honda CRF hitam hijau.
Selanjutnya, HO diamankan di Pelabuhan Ferry Penajam pada Jumat (14/3/2025) pukul 02.00 Wita. Saat mengemudikan mobil Wuling burgundy chrome, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih di dalam dashboard mobil. Barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone turut disita.
Dari hasil interogasi, HO mengaku mendapatkan sabu dari DA, yang akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Selat Karimata, RT 015, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.30 Wita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi jejak digital transaksi narkoba.